Kamis, 23 Oktober 2008

sekilas mentri negara

Menteri Agama Perintahkan Kanwil Cek Pernikahan Syekh Puji
Muhammad Nur Hayid - detikNews

Jakarta - Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal dengan Syekh Puji akan menikahi 3 bocah yang masih berusia di bawah umur. Bagi Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, tindakan kiai kaya raya asal Semarang, Jawa Tengah, ini telah melanggar UU.

Maftuh berjanji akan segera memerintahkan aparatnya untuk mengecek kasus ini. "Setelah itu, biar aparat kepolisan yang menindaklanjuti jika ada pelanggaran," ujar Maftuh.

Berikut wawancara Muhammad Nur Hayid dari detikcom dengan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni di kediamanan dinasnya, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Kamis (23/10/2008) malam.

Pak Menteri ada kasus, seorang kiai menikahi gadis berumur 12 tahun, apakah itu diperbolehkan?

Itu tidak boleh, itu melanggar UU.

Kalau begitu, apa ada langkah khusus dari jajaran Departemen Agama?

Saya akan memerintahkan kepada Kanwil Depag untuk mengecek kasus tersebut supaya dikirim tim untuk mengecek kebenaran kabar itu bagaimana pastinya. Kalau sudah ada laporan, gitu adanya, kita akan meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut, karena itu tidak boleh secara UU.

Selama ini, berapa umur yang diatur dalam UU?

Yah seperti yang sudah ditetapkan dalam UU No 1/1974 (UU tentang Perkawinan-red) saja.

Pak, dari sisi agama sebenarnya apakah bisa dibenarkan?

Kita kan ada aturan dan UU yang mengatur tentang masalah ini, ya itu yang harus kita pakai.

Kalau dari sisi agama, apakah diperbolehkan?

Memang agama memberikan batasan kalau sudah balig, tapi kan Indonesia punya UU No 1/1974, itu yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Apalagi katanya ini istri kedua. Kan banyak yang harus dipenuhi syaratnya.

Jadi nanti tetap akan mengirimkan tim untuk mengecek hal tersebut?

Yah kita akan perintahkan kepada aparat, petugas kami untuk mencari tahu kebenaran, dan duduk perkara masalah tersebut. Setelah itu, biar aparat kepolisian yang menindaklanjuti jika ada pelanggaran.(mok/nrl)

Tidak ada komentar: